Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy Selesaikan Kasus Penganiayaan Anak di Jeneponto Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Jumat (1/8/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Irmawati Amir dan jajaran Kejari Jeneponto.
Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan usul penyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif untuk kasus penganiayaan anak yang melibatkan tersangka RA (18 tahun) yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Diketahui tersangka RA tidak tamat SD. Ia adalah anak sulung dari empat bersaudara dan menjadi tulang punggung keluarga dengan membantu orang tuanya menjual gabah. Ayahnya telah lama sakit sejak Rahman berusia 9 tahun. Tersangka dikenal baik oleh tetangga dan tidak pernah terlibat kejahatan sebelumnya.
Tersangka dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak korban. Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 18 Mei 2025, di Dusun Lassangte'ne, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Kronologi bermula dari masalah antara teman tersangka dengan korban. Tersangka kemudian mengajak korban ke pinggir jalan yang sepi, di mana ia membentangkan anak panah busur ke arah korban sambil menuntut kejujuran. Korban yang merasa takut akhirnya mengakui bahwa bukan dia yang dimaksud, melainkan temannya.
Proses keadilan restoratif ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Beberapa alasan utamanya adalah: Tersangka merupakan anak di bawah umur pada saat kejadian , dan ini adalah tindak pidana pertamanya (bukan residivis), sebagaimana dibuktikan melalui pencarian di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka. Perbuatan tersangka dinilai tidak menimbulkan kegaduhan atau stigma negatif di masyarakat.
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
“Sesuai pesan Bapak Jaksa Agung, keadilan restiratif berfokus pada upaya membangun kembali hubungan, pertanggungjawaban atas kerugian dan pemulihan yang diakibatkan oleh terjadinya viktimisasi,” kata Robert.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.